Persoalan pertama yang muncul di kalangan kaum muslimin sepeninggal Nabi bukanlah masalah aqidah, melainkan masalah politik kekuasaan. Hal ini terlihat segera setelah Nabi Muhammad wafat. Masyarakat Islam yang masih muda ketika itu dihadapkan kepada sebuah krisis konstitusional yang amat krusial, yaitu tentang siapa yang akan mengantikan beliau sebagai kepala komunitas muslim yang telah didirikan di Madinah. Baik al Quran maupun al Sunnah tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang bentuk pemerintahan dan lembaga-lembaga politik lainnya sebagai cara bagi umat Islam dalam mempertahankan persatuannya.
Dilambatkannya penguburan jenazah Nabi mencerminkan intensitas dan gawatnya krisis penggantian kepemimpinan itu. Dan dihadapkan kepada suasana ketegangan politik seperti itu, umat Islam harus mencari suatu cara yang masuk akal dan damai agar masalah suksesi tersebut dapat dipecahkan secara baik.
Ahmad Amin dalam bukunya Fajr al Islam, dan Hasan Ibrahim Hasan dalam bukunya Tarihk al Islam al Siyasi wa al Dini wa al Tsaqafi wa al Ijtimai, meyebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika keluarga Nabi tengah sibuk mengurus jenazah beliau. Ketika itu, beberapa orang Anshar mengadakan pertemuan di Balai Bani Saadah untuk memilih khalifah. Saad bin Ubadah, pemimpin kaum Khazraj dari golongan Anshar, disebut-sebut sebagai tokoh pengganti Nabi. Berita tersebut didengar oleh kaum Muhajirin dan segera menyampaikannya kepada Umar bin Khattab.
Setelah mendengar berita itu, Umar pun segera pergi menemui Abu Bakar. Kedua orang ini, kemudian, berangkat ke tempat pertemuan. Di tengah jalan mereka bertemu dengan Abu Ubaidah bin Jarah, salah seorang sahabat senior dari kelompok Muhajirin. Nama yang disebut terakhir ini pun ikut menyertai Umar dan Abu Bakar menuju Balai Bani Saadah. Ketika ketiga orang ini sampai di balai pertemuan, ternyata sejumlah orang Muhajirin yang lain telah pula berada disana.
Adu argumentasi antara kubu Anshar dan Muhajirin segera terjadi. Masing-masing pihak menonjolkan keutamaannya, dan menyatakan berhak memangku jabatan khalifah. Akibatnya, pertemuan menjadi panas oleh letupan-letupan emosional ke dua belah pihak. Suasana panas mereda setelah Abu Bakar mengingatkan keadaan kaum Anshar yang selalu kacau dan bermusuhan sebelum kedatangan Nabi. Abu Bakar juga menyebut hadis yang menyatakan al a immat min Quraisy (imam itu berasal dari golongan Qurais). Hadis ini membuat pihak Anshar akhirnya mengalah dan memberi kesempatan kepada kaum Muhajirin memangku jabatan khalifah.
Mulanya Abu Bakar mengusulkan Umar bin Khatab dan Abu Ubaidah bin Jarrah sebagi khalifah. Akan tetapi kedua tokoh ini menolak dan berbalik mencalonkan Abu Bakar sendiri. Mereka beralasan bahwa Abu Bakar adalah sahabat terdekat Nabi dan pernah ditunjuk menjadi imam shalat ketika beliau (Nabi) sedang sakit. Pilihan kedua orang tokoh ini disetujui oleh kalangan Anshar. Pada saat itu juga, Basyir bin Saad dari pihak Anshar segera menjabat tangan Abu Bakar untuk membaiatnya. Langkah Basyir diikuti oleh Umar, Abu Ubaidah dan sahabat-sahabat lain yang hadir ketika itu. Dengan demikian resmilah Abu Bakar sebagai khalifah.
Dalam sejarah Islam tercatat dua kali baiat untuk Abu Bakar. Pertama, baiat seperti disebutkan dan berlangsung di kalangan terbatas. Baiat ini disebut baiat al khassah. Kedua, adalah baiat yang dilakukan pada hari berikutnya di Mesjid Nabawi, dan dihadiri oleh masyarakat umum. Inilah baiat yang lebih memperkokoh dan melegitimasi Abu Bakar sebagai Khalifah al Rasul al Awwal.3
Bila diperhatikan lebih jauh, pertemuan di Balai Bani Saadah menjadi titik tolak yang amat penting dalam sejarah politik Islam pada masa awal. Pertemuan ini dapat dicatat sebagai pelaksanaan syura pertama di kalangan kaum muslimin sepeninggal Nabi. Begitu juga baiat terhadap Abu Bakar, terutama baiat yang kedua, dapat pula dicatat sebagai ijma pertama dalam sejarah hukum Islam. Maka, sebagai kaum yang menyatakan diri pengikut Sunnah Nabi serta tradisi yang dikembangkan oleh Jamah sahabat Nabi, golongan Sunni menjadikan Ijma pertama itu sebagai dasar teori politik mereka.
H.A.R.Gibb, seperti dikutip oleh Maarif, menilai bahwa pertemuan di atas mempunyai dua konsekuensi penting dan berakibat jauh. Pertama, para Yuris Sunni abad pertengahan dan para teolog telah membawa peristiwa sejarah ini ke dalam teori konstitusional, diberi sanksi dan dibenarkan oleh prinsip-prinsip syariah. Kedua, sejalan dengan perkembangan sejarah berikutnya, para yuris memusatkan teori politiknya pada masa kekhalifahan Imamah, terutama setelah jatuhnya Bahqdad, pusat dinasti Abasiyah, ke tangan pasukan Mongol pada tahun 1258.
Setelah malapetaka politik ini, para yuris mengalihkan doktrin-doktrin politik mereka dari masalah kekhalifahan ke posisi syariah yang dipandang dominan sebagai pengikat kehidupan umat. Masalah kekhalifahan sebagai suatu tatanan politik dengan demikian dikesampingkan, karena lembaga ini sudah ditelan sejarah. Dengan kata lain, para yuris dalam pernyataannya mengawali rumusan teori mereka atas dasar kenyataan sejarah yang sedang dihadapi umat, kemudian mencari prinsip syariah untuk membenarkan teori mereka itu. Dalam hal ini, agama diberi sanksi pada kenyataan-kenyataan kehidupan politik.
Sekelumit uaraian di atas memberi gambaran bahwa masalah politik kenegaraan umat Islam sepeninggal Nabi didasarkan pada tradisi yang dikembangkan oleh para sahabat utama, melalui Ijma, sebagai suatu fakta empirik, bukan dipetik langsung dari Nash yang terkandung dalam al Quran dan al Sunnah. Pola seperti ini dapat disebut sebagai kesimpulan induktif yang dimunculkan dari pengamatan, pengalaman empiris praktek para sahabat utama, yang otoritas dan kesetiaanya terhadap Allah dan Rasul tidak dipertanyakan lagi.
Sejarah juga telah mencatat bahwa pengangkatan kepala pemerintahan pasca Abu Bakar tidaklah sama dengan mekanisme pemilihan Abu Bakar sendiri. Bahkan antara satu dengan yang lainnya (dari tiga khalifah berikutnya) terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Umar Ibn al Khattab, misalnya, diangkat sebagai khalifah dengan cara penunjukan oleh Abu Bakar setelah khalifah yang pertama itu berkonsultasi dengan beberapa orang sahabat terkemuka lainnya. Kemudian Usman bin Affan diangkat menjadi khalifah yang ketiga oleh formatur yang anggotanya dipimpin oleh putra Umar sendiri.
Sedangkan ‘Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah dengan cara tergesa dan dalam situasi bergolak. Ali didesak menjadi khalifah oleh sekelompok pemberontak yang memberontak terhadap Usman bin Affan, pendahulunya, tetapi dia menolak. Ketika itu, Ali memberikan syarat bahwa ia baru bersedia menerima jabatan tersebut apabila para patriot Perang Badar menyetujui pemilihan dirinya.7 Jadi, bila Abu Bakar dipilih dengan kesepakatan bulat komonitas umat (sahabat); Umar, walaupun ditunjuk oleh Abu Bakar tetapi juga setelah mendapat persetujuan para sahabat terkemuka; Usman dipilih oleh kesepakatan formatur; dan Ali sesuai dengan situasi negara sedang kacau, dipilih oleh kalangan militer (pahlawan perang Badar), walau ada sebagiannya yang tidak memberikan persetujuan atas alasan sedang tidak berada di Madinah dan alasan pribadi lainnya. Jadi, tidak ada diantara mereka memangku jabatan kepala pemerintahan tanpa kesepakatan kalangan yang punya otoritas untuk itu.
Peristiwa pemilihan kepala-kepala pemerintahan setelah Abu Bakar di atas, tentu juga menjadi dasar-dasar berikutnya dalam teori politik Sunni. Teori tersebut terus saja bisa berkembang, dan itupun tetap menjadi fakta empirik yang dapat juga diangkat sebagai dasar atau penguat teori sebelumnya. Artinya, walau bentuk pemilihan masing-masing khalifah di atas berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun prinsip yang terkandung dalam bentuk-bentuk yang berbeda itu tetap satu, yaitu Syura. Dan dengan adanya kesatuan prinsip itu, maka bentuk apapun yang tampil kemudiannya dapat dibenarkan dalam teori politik Sunni, selama dalam bentuk tersebut terdapat unsur syura.
Seperti disebutkan, syura dan ijma sahabat merupakan kenyataan emperik praktek para sahabat utama dalam proses pemilihan kepala pemerintahan. Kenyataan yang kemudiannya dimunculkan sebagai dasar teori politik itu dapat pula dijadikan sebagai pendorong proses berfikir deduktif oleh kalangan Sunni, setelah sebelumnya mereka mencari prinsip-prinsip syariah sebagai upaya Justifikasi terhadap teori yang telah mereka ramu.
Doktrin Politik Sunni
Dalam kata pengantarnya terhadap buku A.Syafii Maarif. Islam dan Masalah Kenegaraan, Nurcholis Madjid8 mengatakan bahwa salah satu karakteristik agama Islam pada masa-masa awal penampilannya adalah kejayaan di bidang politik. Kenyataan-kenyataan historis tentang kejayan politik masa lalu itu telah menjadi dasar bagi adanya pandangan yang merata di kalangan para ahli dan awam, baik muslim maupun bukan muslim, bahwa Islam adalah agama yang terkait erat dengan kenegaraan. Bahkan, kelak, sesudah kaum muslimin berkenalan dengan Arianisme Persia, muncul ungkapan Problematis bahwa Islam adalah Agama dan Negara (al Islam din Wa Dawlah), yang mengisyaratkan kesetaraan agama dan negara. Dan sebab teori politik Islam yang unik itu, para ahli Sisiologi Agama, seperti Joachim Wach, menempatkan agama Islam dalam kategori pembahasan tersendiri yang berbeda dengan agama-agama lain. Pada agama Islam, dilihat bahwa pertentangan yang sebanding dengan yang ada antara Gereja dan Negara dalam Kristen zaman tengah tidak bisa timbul, karena dalam agama ini tidak pernah ada hal semacam badan keagamaan ( ecclesiastical body), apalagi konstitusi keagamaan hirarkis.
Kendati demikian, seperti disebut juga dalam halaman sebelumnya, sejarah mencatat bahwa perpecahan dan pertentangan pertama yang muncul dalam Islam terjadi karena persoalan politik. Terutama dimulai dengan peristiwa pembunuhan terhadap khalifah ke-tiga, yang oleh sejarawan dikenal al Fitnah al Kubra al Ula (cobaan besar yang pertama), yang segera disusul oleh berbagai fitnah lain, perbedaan pandangan tentang hakikat hubungan agama dan politik dalam pada itu berlanjut terus sampai sekarang. Hal ini tentu memprihatinkan. Tetapi, kata Nurcholis lagi, yang lebih memperhatinkan adalah pengaruh berbagai perbedaan dan pertentangan itu dalam faham keagamaan yang tidak jarang diletakan dalam kerangka muslim dan kafir, seperti yang menjadi pola hubungan segitiga antara pengikut Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abi Sofyan dan kaum Khawarij dalam periode Klasik Islam.
Dimulai oleh Abdullah bin Umar bin Khatab dengan konsep jamaahnya, suatu kelompok dari kalangan kaum muslimin yang kelak menamakan diri sebagai ahl al Sunnah wa al Jamaah (golongan Sunni), dengan dukungan para khalifah, baik kalangan Muawiyah maupun kelak Abbasiyah, menawarkan jalan keluar dari berbagai fitnah dan pertentangan itu dengan mengembangkan konsep kenegaraan yang moderat dan mampu mempertemukan berbagai golongan. Di sini dilahirkan konsep sentral doktrin politik Sunni, yaitu, pertama, kekhalifahan/kepemimpinan yang dipilih. Hanya, prosedur pemilihan itu sendiri, seperti disebutkan sebelumnya, tidak ditentukan dengan tegas, melainkan dilakukan sesuai perkembangan.
Doktrin politik Sunni yang lainnya, kedua, adalah tidak boleh memberontak terhadap kekuasaan yang sah. Pemberontakan yang seperti itu dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar, karena itu harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya dengan penindasan bersenjata. Dengan konsep politik seperti di atas itu, Sunnisme berhasil menciptakan stabilitas politik dunia Islam. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pokok Sunnisme, yaitu menyudahi berbagai fitnah dalam tubuh umat Islam.
Namun demikian, tambah Nurcholis, semua itu tidak terjadi secara gratis. Sunnisme harus mengembangkan semua hal tersebut dengan kompromisme dan moderasi, karena keharusan menemukan commond denominator antara semua golongan Islam. Karena moderasinya itu, konsep politik Sunni sering dinilai kompromistis terhadap status quo. Malah, dalam pandangan Hamid Enayat, tradisi dan doktrin politik Sunni bersemangat opportunistik, terutama dalam sikapnya terhadap kekuasaan, mengutamakan keharmonisan dalam politik, akomodatif terhadap kekuasaan, menjaga kasatuan hubungan antara agama dan negara.
Implementasi Teori
Seperti digambarkan di atas, kaum Sunni menilai bahwa tradisi yang dikembangkan oleh sahabat-sahabat utama sepeninggal Nabi merupakan tradisi baik dan tidak menyimpang dari ketentuan al Quran dan al Sunnah, karena mereka adalah orang-orang yang pengetahuan dan kesetiaannya terhadap ajaran Nabi tidak diragukan lagi. Oleh sebab itu, praktek para sahabat dalam memilih khalifah-khalifah pengganti rasul adalah dasar dari teori politik mereka. Artinya, untuk menghadapi persoalan-persoalan politik berikut pasca sahabat, kalangan Sunni menjadikan teori itu sebagai awal berangkat, dan kemudian mengembangkannya dengan pemikiran-pemikiran siyasah syariyah berikutnya sesuai persoalan dan perkembangan zaman yang sedang dihadapi.
Dari sini muncullah beberapa pemikir politik Sunni, baik pada abad klasik (650-1250 M), maupun di abad tengah (1250-1800 M).9 Di abad klasik tercatat nama-nama seperti al Baqillani (wafat tahun 1013 M/ 403 H),10 al Bagdadi (wafat tahun 1037 M/429 H)11 Ibn Abi Rabi (833-842 M),12 al Mawardi (974-1058 M/ 367-450 H),13 al Juwaini ( 1028-1087 M/ 419-478 H), 14Al Ghazali ( 1085-1111 M/ 450-505 H)15. Di abad tengah tercatat nama seperti Ibnu Taymiyah (1262-1328 M/ 661-728 H)16 dan Ibnu Khaldun (1332-1406 M/ 732-808 H).17
Melayu dan Sunni
Sebagaimana umumnya, seseorang atau suatu kelompok berfikir dan bertindak dipengaruhi oleh aliran yang dianutnya. Hal serupa juga terjadi di kalangan dunia Melayu. Pada umumnya, kerajaan-kerajaan yang ada di rantau Melayu mengaku sebagai pengikut pemikiran-pemikiran politik yang pernah dirumuskan oleh para teoritisi Sunni, terutama al Mawardi dan al Ghazali. Dua nama yang disebutkan terakhir ini memang lebih populer di kalangan masyarakat Melayu, apalagi ke duanya berasal dari kubu pengikut mazhab Imam Syafii, mazhab yang secara ketat diikuti oleh orang-orang Melayu. Artinya, orang Melayu tidak hanya sekedar mengikuti pemikir-pemikir politik Sunni, tetapi pemikir yang juga sealiran dengan aliran yang mereka anut, yaitu mazhab Syafii. Sikap itu menjelaskan kepada kita bahwa orang Melayu begitu ketat dalam memelihara sikap kemazhabannya.
Memang, terdapat berbagai teori tentang tempat asal dan tahun kedatangan Islam ke Rantau Melayu di Asia Tenggara (lihat foot note 18), namun dari semua teori itu dapat dipadukan kepada satu kesimpulan umum, bahwa ahl-Sunnah wa al-Jamaah adalah paham yang menyertai Islam masuk ke kawasan ini. Baik teori yang mengatakan agama Islam masuk ke sini di abad ke 7 Masehi, maupun yang mengatakan di abad ke 13 M, keduanya sama mengindikasikan bahwa paham yang datang itu adalah sunni, ahl-Sunnah wa al-Jamaah.
Benar, bila ada yang berkata bahwa konsep ahl al-Sunnah wa al-Jamaah dalam teologi baru dirumuskan oleh Abu Hasan al-Asyari dan Abu Mansur al-Maturidi di abad ke 10 Masehi, tetapi ahl al-Sunnah wa al-Jamaah dalam politik sudah ada sejak pasca perang Shiffin antara Ali ibn AbiThalib dan Muawiyah yang dikemukakan oleh Abdullah Ibn Umar dengan kosep jamaahnya, sebagai jalan tengah antara kelompok Ali, Muawiyah, dan Khawarij.
Ini bermakna bahwa kedatangan Islam dalam versi ke dua, abad ke 13 Masehi, memperkokoh prinsip awal dari yang telah masuk sebelumnya, apalagi pada abad yang disebut terakhir telah lahir mazhab-mazhab fikih yaituantara lain-- mazhab Imam Syafii.
Paham atau mazhab inilah yang kemudiannya dianut dan dikembangkan di kawasan dunia Melayu, apalagi ketika raja-raja Melayu ikut campur dalam mendakwahkannya kepada rakyat masing-masing. Boleh dikatakan bahwa mazhab ini kemudiannya menjadi mazhab kerajaan-kerajaan Islam di kesultanan Melaka abad ke 15, Samudera Pasai (1267-1521), kesultanan Aceh (1507-1903), Kesultanan Demak (1478-1549), Kesultanan Cirebon (1445-1667 ), Kesultanan Gowa Tallo (1300-1960), kesultanan Banjar (1526-1905), kesultanan Ternate di abad 13-17 Masehi.
Hal ini dimungkinkan karena Islam pada mulanya mendapat kubu-kubu terkuatnya di kota-kota pelabuhan seperti samudera Pasai, Malaka, dan kota-kota pelabuhan lainnya di pesisir Utara pulau Jawa. Hal ini juga tentu tidak bisa dipisahkan dari tempat atau asal mula kelahirannya di perkotaan dan oleh karenanya juga pradaban Islam pada hakikatnya adalah urban. Islam kemudian menjadi fenomena istana. Istana kerajaan di negeri-negeri Melayu menjadi pusat pengembangan intelektual Islam atas perlindungan penguasa yang kemudiaan juga memunculkan tokoh-tokoh ulama intelektual.
Apa yang dikemukakan di atas mengindikasikan bahwa Islam yang datang dan kemudian menjadi anutan umumnya masyarakat Melayu di Nusantara adalah Islam Sunni Syafii serta berkembang dengan baik karena keikutsertaan penguasa (istana) dalam mendakwahkan dan memberikan perlindungan dalam perjalanan dakwahnya. Kondisi seperti ini berlangsung sejak lama dan telah membawa suasana kehidupan yang bersatu, teduh, aman, nyaman, penuh toleran, sejalan dengan dengan watak dasar orang Melayu yang suka damai, menghormati tamu, dan anti kekerasan.
Suasana ini telah berlangsung sejak berabad-abad yang silam, sehingga, walau untuk hal-hal tertentu diperlukan moderasi sesuai perkembangan zaman, namun secara prinsip, paham ini harus terus dirawat dan dipertahankan dari waktu ke waktu. Begitupun seterusnya. Karena bukti telah berbicara bahwa raja, atau istana telah berjasa amat besar dalam mengembangkan dan menjaga Islam dan dengan itu juga terciptanya kehidupan yang maslahah kepada masyarakat, maka negeri Melayu yang beraja harus terus dirawat dipertahankan (muhafazhah) keberlangsungannya.
Mengganti atau menghilangkannya dari sistem kenegaraan, sama artinya dengan meruntuhkan tatanan yang sudah mapan dan telah terbukti mendatangkan mashlahah, sehingga akan menimbulkan bencana kepada semua. Hanya saja, mempertahankan tidak berarti statis, tetapi merawatnya secara dinamis sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman. Keadaan perlu disesuaikan dan dikembangkan, tetapi prinsip tidak boleh lepas dan hilang. Karena, sejatinya, raja adalah “orang tua untuk seluruh anak negeri dari segala lapisan dan golongan.
Raja adalah pusat jala kumpulan ikan. Kayu besar di tengah padang. Uratnya tempat bersila, pokoknya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, daunnya tempat berlindung, untuk semua anak negeri, tidak dikira lelaki atau perempuan, tua atau pun muda, kaya ataupun miskin. Ia figur pemersatu. Tempat semua berkeluh kesah. “Tempat bertanya ketika nak pergi, tempat beberita dikala pulang. Dengan kata lain, akarnya Melayu Beraja adalah ada tuan yang dipertuan bersama, ada orang tua yang dipertua bersama.
Maka, di sini, doktrin politik Sunni tentang ketaatan kepada pemimpin yang sah dan larangan melakukan pemberontakan perlu menjadi pegangan demi langgengnya kesatuan dan keutuhan negeri Melayu. Hanya, namun demikian, ketaatan yang dimaksud bukanlah ketaatan yang statis, taklid buta tanpa ada upaya untuk memberi makna kepada raja. Ketaatan kepada raja adalah ketaatan dinamis yang disertai cinta dalam arti yang sesungguhnya. Tidak ingin raja salah apalagi berbuat salah, maka sikap kritis menjadi pelengkap ketaatan itu. Ketaatan seperti itu tidak harus dimaknai bahwa rakyat harus tunduk setunduk-tunduknya dan raja boleh berbuat apa saja yang dimaui. Ketaatan yang dimaksud adalah selama raja tidak melanggar atau mengeluarkan aturan yang akan membuat rakyat durhaka kepada Allah. Nabi berkata bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Khaliq (la thaat li makhuq fi mashiyat al-khaliq).
Oleh sebab itu, agar rakyat tidak sampai berbuat munkar menentang raja atau penguasa, raja harus berjalan di atas kebenaran dan keadilan, menurut syariat atau perundang-undangan berlaku. Karena, bagaimanapun, sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh pemimpin akan tetap menjadi aib bagi dirinya dan pasti akan mempengaruhi kewibawaannya di mata rakyat. Oleh karena Melayu adalah Islam, maka pemimpin di negeri Melayu harus taat kepada syariat agar rakyat tidak terpancing untuk mendurhaka atau memberontak kepadanya, keluar dari doktrin politik sunni. Antara penguasa dan rakyat harus saling menjaga ketaatannya kepada tuntunan syariat. Rakyat mentaati penguasa, dan penguasa mentaati Yang Maha Kuasa, Allah Swt, Pembuat undang-undang yang sesunguhnya. Disinilah makna tawliyah dari rakyat kepada penguasa dan di sinilah pula makna amanah yang diterima penguasa untuk mengurus rakyat. Penguasa senantiasa bersinergi secara positif dengan rakyat, tidak boleh berjalan sendiri tanpa kawalan (kontrol) dari rakyat.
Sari alur berfikir seperti di atas, saya melihat, di sinilah ulama harus mengambil peran. Sebagai pewaris nabi, ulama harus memerankan diri sebagai pesehat bagi penguasa, diminta atau tidak diminta. Ulama dan penguasa harus menjadi dua sisi mata uang dari satu koin yang sama. Ia menyatu tetapi tidak satu. Ia dekat tetapi tetap terpisah. Ia berada di dinding yang sama dengan penguasa, tetapi penguasa tidak dapat meraihnya masuk ke dalam kekuasaannya. Ia dekat tetapi tidak bisa digenggam. Ia jauh tapi bisa dirasakan.
Ulama tidak boleh jauh dan tidak juga terlalu dekat dengan penguasa. Keduanya harus berada dalam kesetaraan. Untuk itu keduanya harus memiliki kewibawaan yang memadai, sehingga setara di mata rakyatnya. Artinya, bila penguasa harus berwibawa di hadapan rakyat agar titahnya didengar dan ditaati, maka ulama juga harus berwibawa di depan penguasa agar nasehatnya didengar dan dipanuti oleh penguasa. Oleh sebab itu, ulama tidak boleh terlalu dekat dan tidak boleh juga terlalu jauh dari penguasa. Harus ada jarak yang memungkinkan ulama tidak dikuasai oleh raja namun dakwah ulama tetap sampai kepada raja. Jadi, ulama boleh masuk ke istana raja, duduk bersama raja, memberi nasehat kepada raja, tetapi tidak boleh masuk ke dalam “jubah” raja, karena akan didekap oleh raja, dibawa kemana pergi oleh raja, sebagai alat kekuasaan oleh sang raja.
Oleh sebab itu, raja yang baik, raja yang cinta kepada rakyat dan negaranya, adalah raja yang membuat ulamanya menjadi pribadi yang mandiri, pribadi yang merdeka, bebas dari intervensi, apalagi intimidasi. Sebaliknya, raja yang buruk adalah raja yang membuat ulama tergantung kepadanya, lalu menjadi alat bagi kekuasaannya. Sebagai penasehat penguasa untuk kepentingan negara, ulama harus menyatu dengan negara, tetapi tidak boleh menyatu dengan penguasa. Menyatu dengan negara supaya ulama mengetahui dan merasakan setiap persoalan yang terjadi dalam negaranya serta memahami kondisi yang sedang dialami oleh rakyatnya sebagai bahan mencari solusi untuk disampaikan kepada raja. Tidak boleh menyatu dengan penguasa tidak berarti menjauh atau bahkan menentang penguasa. Ulama harus tetap dekat dengan penguasa, namun tidak boleh terlalu dekat sehingga masuk dalam dekapan kekuasaan, lalu menjadi alat bagi kekuasaan itu sendiri.
Oleh sebab itu, ulama dan penguasa harus saling mengisi, bukan saling menguasai. Keduanya harus bermitra, bukan bersengketa sehingga mendatangkan petaka kepada bangsa dan negara. Ulama istiqamah dalam keulamaannya menasihati raja dengan ikhlas, dan raja istiqamah menjaga amanah yang dipikulnya dari rakyat. Di sinilah relevannya pesan Rasulullah, ada dua golongan manusia, bila keduanya baik, maka baiklah manusia. Bila mereka buruk, maka buruklah manusia. Mereka adalah ulama dan umara (HR. Ibn Majah).
Ulama tidak boleh rusak, karena akan berakibat rusaknya penguasa. Penguasa tidak boleh rusak karena akan berakibat rusaknya bangsa. Kalau begitu, kata kunci ada pada ulama. Maka jagalah ulama dari segala hal yang akan merusaknya, yaitu harta dan dunia. Karena, kata Imam al-Ghazali, harta dan tahta adalah cita-cita dunia.
Barang siapa dikuasai oleh cita-cita dunia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil. Dengan ucapan ini, seakan al-Ghazali berkata bahwa orang yang dikuasi oleh cita-cita dunia adalah orang lemah. Orang lemah tentu tidak akan mampu mengurus rakyat kecil yang lemah. Mengurus orang lemah memerlukan kekuatan dan pengorbanan, sementara orang yang mencintai dunia tidak akan mau berkorban untuk orang lain yang tidak akan memberi keuntungan kepadanya secara dunia.
Oleh sebab itu, negeri Melayu adalah negeri yang memadukan kekuasaan dengan agama secara cerdas dan dinamis, memitrakan penguasa dan ulama secara berkewibawaan, saling menghormati seiring sejalan, tidak ada yang satu menguasai yang lain. Di sini, sekali lagi, doktrin politik sunni sungguh relevan untuk terus dikembangkan.